BNN Ngotot Tak Mau Hadirkan Raffi Ahmad
Sumber: kapanlagi.com

Pihak termohon, dalam hal ini BNN, mengaku tidak punya kewajiban untuk menghadirkan Raffi di tengah persidangan. Hal itu disampaikan kuasa hukum BNN, Partahi Sihombing, sebelum membacakan bukti-bukti yang akan diajukannya dalam praperadilan ini.

"Mohon maaf yang mulia, saya ingin mengklarifikasi tentang menghadirkan Raffi. Supaya clear. Principle itu tidak ada di undang-undnag," ujarnya yang kontan mendapat sorakan penonton yang hadir di dalam ruang persidangan.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Sigit Sutriono menanggapi agar tidak lagi mempermasalahkan hal itu. "Kan sudah saya putuskan (untuk dihadirkan)," imbuhnya.
Tidak ingin ketinggalan, pihak pemohon pun ikut menimpali penjelasan itu. Hotma sebagai pengacara Raffi langsung angkat bicara.
"Tolong sudah tidak perlu dipermasalahkan lagi, cukup dipatuhi dan dituruti saja," pungkas Hotma. (kpl/aha/abs/dar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar